TENGGARONG – Rumah mewah di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kediaman itu diketahui milik AI, mantan kepala salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
AI diduga kuat terseret dalam pusaran kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) yang berkaitan dengan mantan Gubernur Kaltim. Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan suap tersebut pada Kamis (26/9/2024).
Proses penyidikan ini dimulai sejak 19 September 2024 lalu, di mana KPK menetapkan tiga nama sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah, AFI, DDWT, dan ROC.
Selain menetapkan tiga tersangka, KPK juga telah memanggil 10 saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur. Disinyalir nama AI masuk dalam salah satu daftar saksi yang turut dipanggil dalam penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, susana di kediaman megah tersebut tampak tenang. Terlihat sekitar tujuh kendaraan roda empat yang termasuk satu mobil polisi terparkir di halamannya. Di disekitar rumah itu juga tampak sejumlah personel polisi berjaga-jaga dan sesekali petugas dengan rompi putih bertuliskan KPK terlihat keluar rumah.
Salah seorang warga yang sedang berada di sekitar rumah AI menuturkan, rombongan tersebut tiba secara bersamaan dengan menggunakan empat mobil pada pukul 10.30 WITA. Saat iring-iringan mobil tersebut tiba, mobil polisi langsung mendatangi kediaman ketua RT setempat dan masuk bersama ke dalam rumah.
“Gak ada ribut-ribut, begitu datang mobil polisi itu langsung jemput RT, setelah itu baru mereka masuk sama-sama,” sebutnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i