TENGGARONG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Direktur RSUD Aji Muhammad Parikesit, dr Martina Yulianti, menegaskan bahwa kemudahan akses berobat kini semakin ditingkatkan. Salah satunya dengan hanya mewajibkan pasien menunjukkan KTP tanpa perlu fotokopi atau persyaratan rumit lainnya.
“Semua sudah kita laksanakan, kalau berobat itu cukup menunjukkan KTP, tidak ada persyaratan fotokopi seperti dulu. Itu sudah berjalan di Rumah Sakit Parikesit dan akan terus kami tingkatkan,” ungkap dr Martina Yulianti.
dr Martina juga menekankan pentingnya edukasi publik terkait sistem rujukan, khususnya mengenai 144 diagnosa yang sebenarnya tidak termasuk kategori gawat darurat. Seharusnya cukup ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Hal ini dilakukan untuk mengurai kepadatan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit, sehingga pasien dengan kondisi gawat darurat dapat segera mendapatkan penanganan yang semestinya.
“Mungkin sosialisasi terkait dengan 144 diagnosa yang bukan gawat darurat yang seharusnya tidak ke rumah sakit, tetapi cukup difasilitasi kesehatan tingkat pertama, sosialisasi itu mungkin akan lebih kita tingkatkan lagi agar masyarakat itu paham,” tambahnya.
Menurutnya, rumah sakit tidak berdiri sendiri, bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang memiliki aturan dan kebijakan terkait transformasi pembiayaan dan penataan rujukan. “Jadi, tidak semua pasien harus datang ke UGD, supaya yang darurat dapat segera ditangani,” jelasnya.
Penataan rujukan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengembalikan fungsi fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya. Pasien dengan kondisi ringan disarankan berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama, sedangkan kasus berat baru dirujuk ke rumah sakit. (ADV)
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i