SAMARINDA – Sengketa lokasi SMAN 10 Samarinda resmi berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang memperkuat status hukum lahan sekolah tersebut sebagai milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin sore (19/5/2025). Ia menegaskan bahwa putusan MA Nomor 27 K/TUN/2023 yang telah inkrah harus dihormati dan dijalankan.
“Keputusan Mahkamah itu sudah final dan harus dilaksanakan. Tidak ada lagi keputusan yang bisa membatalkannya,” tegas Andi Satya.
Putusan tersebut memperkuat keputusan sebelumnya, yakni Peninjauan Kembali Nomor 72 PK/TUN/2017, yang menyatakan bahwa lahan Kampus A SMAN 10 di Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Samarinda Seberang, adalah milik sah Pemprov Kaltim. Dengan demikian, keberadaan Yayasan Melati di atas lahan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalaupun di kemudian hari Yayasan Melati merasa memiliki bukti atas bangunan di atas lahan itu, silakan tempuh jalur hukum,” lanjutnya.
Meski begitu, Andi Satya tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat di Samarinda Seberang, khususnya terkait akses pendidikan dan penyerapan siswa lokal. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan membangun sekolah baru.
“Apakah ke depan perlu dibangun sekolah baru atau opsi lainnya, biarlah menjadi kewenangan Pemprov. DPRD tetap mendorong agar hak pendidikan masyarakat tetap terpenuhi,” pungkasnya. (adv)
Editor: Susanto