Puskesos Jadi Garda Terdepan Pelayanan Sosial di Kutai Kartanegara

TENGGARONG – Kutai Kartanegara (Kukar) kini memiliki layanan yang lebih dekat dengan masyarakat, melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang tersebar di setiap desa. Puskesos berperan penting dalam memberikan berbagai layanan sosial kepada masyarakat.

Plt Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris Suherdiman, mengungkapkan bahwa setiap desa di Kukar memiliki tiga orang petugas Puskesos yang bertugas menangani berbagai persoalan sosial.

“Di Kukar ini, setiap desa ada Puskesos yang terdiri dari tiga orang. Mereka bertugas terkait pelayanan sosial Dinas Sosial, baik itu BPJS, penyandang disabilitas yang memerlukan bantuan, atau hal lain yang berkaitan dengan sosial masyarakat, ” ungkap Yuliandris Suherdiman, pada Jumat (7/3/2025).

Puskesos hadir sebagai solusi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan bantuan mendesak. Masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan sosial, seperti kebutuhan akses BPJS Kesehatan atau bantuan untuk penyandang disabilitas, langsung ke Puskesos di desa masing-masing. Petugas akan membantu menyetujui laporan tersebut dan memberikan referensi atau sesuai kebutuhan.

Keberadaan Puskesos ini diharapkan mampu menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Kukar. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi kebingungan mencari tempat untuk menyampaikan keluhan atau kebutuhan mereka terkait masalah sosial.

“Pokoknya semua yang berhubungan dengan sosial masyarakat bisa dilaporkan ke Puskesos tersebut, ” Tambahnya.

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pelayanan sosial dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat. Terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan warga kurang mampu. Melalui Puskesos, Dinas Sosial Kukar berharap dapat memberikan respon cepat dan solusi nyata terhadap berbagai permasalahan sosial yang ada di tengah masyarakat.(ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita 

Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.