Puluhan Tahun Menanti, 118 KK Transmigran Belum Terima Kompensasi Stadion Palaran, DPRD Kaltim Desak Penyelesaian

SAMARINDA – Sudah lebih dari 15 tahun sejak pembangunan Stadion Utama Palaran, namun 118 kepala keluarga (KK) transmigran yang lahannya terdampak belum juga menerima kompensasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Lahan warga itu dulu dialihfungsikan untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2008.

Proses penggantian sebenarnya telah berjalan sebagian. Dari total 300 KK, sebanyak 70 KK dan 14 KK lainnya telah menerima dana kompensasi masing-masing sebesar Rp500 juta untuk lahan seluas 15.000 meter persegi. Namun 118 KK lainnya masih terkatung-katung tanpa kejelasan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyebut bahwa dasar hukum untuk kompensasi sebenarnya sudah kuat. “Putusan pengadilan sudah menyebutkan secara eksplisit bahwa pergantian lahan wajib dilakukan,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).

Namun, lahan yang dulu ditempati kini telah menjadi aset tetap Pemprov, sehingga tidak mungkin dikembalikan dalam bentuk fisik. Tawaran lahan pengganti pun ditolak warga karena lokasi pengganti dianggap terlalu jauh.

Negosiasi pun buntu. DPRD Kaltim kini mendorong penyelesaian alternatif dalam bentuk kompensasi tunai, selama hal tersebut memungkinkan secara hukum dan sesuai tata kelola keuangan daerah. “Jika ada putusan atau dasar hukum yang memungkinkan pembayaran uang pengganti, maka itu bisa dilakukan,” kata Salehuddin.

Pihak DPRD, lanjutnya, akan segera melakukan komunikasi intensif dengan Gubernur Kaltim atau Sekretaris Daerah untuk mencari solusi yang tepat dan cepat. “Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan bagi warga yang sudah lama menunggu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti jika ada dasar hukum yang membolehkan pembayaran tunai senilai Rp500 juta per KK.

“Kalau itu memungkinkan secara legal dan Pemprov menyetujui, maka akan kita jalankan. Pemerintah tetap berkomitmen taat hukum dan siap menyelesaikan berdasarkan keputusan pengadilan atau kesepakatan yang sah,” jelas Rozani usai rapat dengar pendapat.

Kini, 118 keluarga transmigran itu masih menanti. Bukan hanya janji politik, tapi realisasi keadilan yang sejak lama mereka tuntut. (adv)

Editor: Agus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.