Pulang dari Tanah Suci, Jemaah Haji Kukar Wajib Lapor Kesehatan ke Puskesmas

TENGGARONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan terus melakukan pemantauan kesehatan, bagi jemaah haji yang baru saja pulang dari Tanah Suci secara berlapis. Skrining awal kesehatan ini akan dilakukan oleh Kantor Karantina Kesehatan di Bandara Balikpapan saat kedatangan jemaah.

Setelah skrining di bandara, tanggung jawab pemantauan kesehatan selama 14 hari berikutnya beralih ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Yakni Puskesmas di wilayah tempat tinggal masing-masing jemaah.

“Puskesmas bertugas memantau kondisi kesehatan jamaah haji selama 14 hari setelah kepulangan mereka,” ungkap Kusnandar.

Selama masa pemantauan, jemaah haji diwajibkan rutin melaporkan kondisi kesehatannya kepada Puskesmas, dengan membawa buku kesehatan haji sebagai catatan dan bukti pemeriksaan. Buku tersebut berfungsi sebagai rekam medis perjalanan kesehatan jemaah selama dan setelah menunaikan ibadah haji.

Langkah ini diambil untuk memastikan deteksi dini terhadap potensi penyakit menular yang mungkin dibawa jemaah dari luar negeri. Sekaligus mencegah penyebaran di lingkungan masyarakat. “Dengan sistem pelaporan dan pemantauan ini, diharapkan kesehatan jamaah dan lingkungan sekitarnya tetap terjaga,” tutup Kusnandar. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.