Proses Pembuatan KIA di Kukar Semakin Cepat, Mudah, dan Gratis

TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar memberikan kemudahan bagi orang tua dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Wahyu Irawan, Operator Disdukcapil yang bertugas di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan KIA adalah memiliki akta kelahiran. Dimana menunjukkan bahwa anak tersebut sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketika orang tua datang untuk melaporkan kelahiran anak, kami akan memproses pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, dan sekaligus KIA. “Ini merupakan langkah yang sangat memudahkan, menambahkan bahwa untuk anak di bawah usia 5 tahun, KIA tidak memerlukan foto. Sementara itu, anak-anak yang berusia di atas 5 tahun diwajibkan untuk menyertakan foto,” ungkap Wahyu Irawan.

Proses pembuatan KIA ini tergolong cepat dan efisien. Menurut Wahyu, waktu maksimal yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembuatan KIA adalah 2 jam, tergantung pada kelancaran jaringan. “Jika jaringan stabil dan proses tanda tangan elektronik berjalan lancar, dokumen bisa langsung dicetak dalam hitungan menit,” tambahnya.

Lebih menariknya lagi, pembuatan KIA ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan anak mereka tanpa perlu khawatir akan biaya.

Dengan adanya KIA, pemerintah berharap dapat memberikan identitas resmi kepada anak-anak sejak dini serta mempermudah administrasi kependudukan mereka. Masyarakat Kukar kini dapat memanfaatkan layanan cepat dan gratis ini dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.