Prosedur Mudah Pindah Domisili ke Kutai Kartanegara, KK dan KTP Langsung Jadi

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memberikan kemudahan bagi warga baru yang pindah domisili. Wahyu Irawan, Operator Disdukcapil Kukar dari Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), menjelaskan prosedur pelaporan dan pembuatan dokumen kependudukan bagi warga baru yang ingin menetap di Kukar.

Menurut Wahyu, warga yang pindah ke Kukar wajib membawa surat pindah dari daerah asal mereka. Surat pindah ini menjadi dokumen utama untuk proses administrasi kependudukan. Surat perpindahan tersebut dapat ditunjukkan langsung kepada operator pelayanan publik atau diunggah melalui layanan online yang disediakan.

Bagi warga yang memilih jalur online, surat pindah cukup diunggah melalui sistem yang tersedia. Nantinya, operator akan memproses data tersebut untuk diterbitkan menjadi Kartu Keluarga (KK) Kutai Kartanegara dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses ini juga berlaku bagi warga yang datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kukar.

“Setelah data diinput oleh operator, warga akan mendapatkan KK dan KTP mereka secara langsung, Proses ini dirancang tambah agar lebih cepat dan efisien,” ungkap Wahyu Irawan.

Kemudahan ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Kukar untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, sekaligus memastikan bahwa seluruh penduduk Kukar tercatat secara resmi.

“Dengan adanya layanan online, warga tidak perlu repot datang ke kantor Disdukcapil, sehingga waktu dan tenaga dapat dihemat,” tambahnya.

Warga yang ingin pindah ke Kukar diimbau untuk memastikan semua dokumen pendukung, termasuk surat pindah dari daerah asal. Dokumen ini perlu dilengkapi agar proses administrasi baru berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Disdukcapil Kukar atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia. Dengan prosedur yang mudah ini, diharapkan warga baru dapat segera menikmati berbagai fasilitas dan layanan sebagai penduduk resmi Kutai Kartanegara. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.