Program Siap Kerja Menjangkau Seluruh Kecamatan dengan Berobat Gratis Cukup KTP

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Dedikasi Kukar Idaman. Salah satu fokus utama program ini adalah memperluas akses masyarakat ke pasar kerja dan peluang usaha. Serta meningkatkan layanan kesehatan.

Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa Pemkab Kukar memperluas jangkauan Program Kukar Siap Kerja dan Klinik Wirausaha Pemuda Mandiri hingga ke seluruh kecamatan. “Kami ingin seluruh masyarakat, khususnya pemuda, mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja dan berwirausaha,” ungkap dr Aulia Rahman Basri.

Selain itu, Pemkab Kukar juga melakukan perbaikan tata kelola layanan kesehatan. Salah satu terobosan yang dihadirkan adalah layanan “Berobat Gratis Cukup dengan KTP”. Program ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di kelas 3.

“Saat ini, pelayanan gratis dengan KTP memang khusus untuk kelas 3, sesuai regulasi nasional. Namun, ke depan BPJS Kesehatan akan menerapkan pelayanan tanpa kelas,” tambahnya.

Program Dedikasi Kukar Idaman merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kemudahan akses layanan kesehatan dan ekonomi. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Kukar semakin sehat, produktif, dan mandiri.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di bidang kesehatan dan ekonomi, ” tutup dr Aulia Rahman Basri. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.