TENGGARONG – Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) menjadi salah satu program dari BPJS Kesehatan, yang memberikan solusi kepada peserta yang memiliki tunggakan iuran. Memudahkan peserta agar dapat melunasi secara bertahap atau dicicil.
Dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Kukar, Ika Irawati, untuk mengikuti program REHAB ini peserta memiliki tunggakan 4 bulan keatas sampai 24 bulan. Kemudian mekanisme program ini, biasanya dari 3 bulan sampai 12 bulan. Tergantung besarnya tunggakan.
“Jadi mungkin itu yang bisa kami sampaikan, nah diharapkan memang bagi yang menunggak supaya tidak berat pelunasannya mungkin bisa dicicil,” ujar Ika Irawati, Kamis (23/1/2025).
Program ini dirasa sangat penting, karena mampu membantu peserta yang mengalami kesulitan finansial, untuk melunasi tunggakan secara bertahap tanpa harus membayar penuh sekaligus. Agar kepesertaan JKN tetap aktif sehingga peserta dapat kembali menikmati manfaat perlindungan kesehatan, sesuai prinsip gotong-×royong JKN.
Syarat dan ketentuan peserta dalam program REHAB ini, bahwa peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan. Peserta termasuk dalam segmen PBPU atau BP, dengan periode maksimal cicilan adalah selama 12 bulan dalam satu siklus program. Setelah dilakukan pembayaran, kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan dilunasi.
“Mekanisme pelaksanananya biasanya peserta memilih, misalnya mempunyai tunggakan sebesar 5 bulan kemudian memilih program REHAB ini,” tutup Ika.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i