Program Desa Cantik BPS di Kukar Dukung Digitalisasi Desa, Batuah Jadi Percontohan 2025

TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, mengungkapkan dukungannya terhadap program Desa Cantik yang digagas oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Program ini bertujuan mendorong digitalisasi data pengelolaan statistik di tingkat desa, untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas perencanaan pembangunan desa.

” Program Desa Cantik ini memang dilaksanakan di desa-desa, dan koordinasinya berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Untuk Kukar, kami mendorong Desa Batuah sebagai perwakilan karena mereka sudah banyak melakukan kegiatan berbasis digital,” ungkap Arianto.

Diskominfo Kukar telah melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kesiapan Desa Batuah, untuk ditetapkan menjadi Desa Cantik di Kukar pada tahun 2025. Selama memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, DPMD Kukar sangat mendukung keputusan Diskominfo untuk mendirikan desa tersebut.

“Desa Cantik sendiri merupakan program BPS yang fokus pada pengelolaan data statistik. Kami mendorong agar program ini dapat diikuti oleh semua desa di Kukar, karena data statistik yang baik sangat penting untuk perencanaan dan pembangunan desa yang tepat sasaran,” tambah Arianto.

Arianto juga menjelaskan bahwa BPS bekerja sama dengan Diskominfo untuk memonitor dan menetapkan desa-desa yang layak menjadi Desa Cantik. Dengan demikian, desa-desa tersebut dapat menerapkan sistem pengelolaan data digital yang lebih baik dan transparan.

Program Desa Cantik di Kukar diharapkan dapat mempercepat transformasi digital di tingkat desa, meningkatkan kualitas data statistik, serta mendukung pembangunan desa yang lebih efektif dan berkelanjutan.

“Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat memanfaatkan teknologi digital untuk mengelola data secara akurat dan efisien, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” tutup Arianto. (Adv)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.