Polsek Anggana Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Ternyata Keponakan Sendiri

TENGGARONG – Polsek Anggana berhasil menciduk seorang laki-laki berinsial  berusia 41 tahun, pelaku pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan  keponakan pelaku sendiri. Pelaku ditangkap di Kecamatan Anggana, pada Minggu (2/2/2025), pukul 14.00 WITA silam.

Pelaku di ltangkap karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya sejak April 2024 hingga Oktober 2024. Namun korban baru berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada Oktober 2024, yang kemudian diteruskan ke Polsek Anggana.

“Korban mengatakan pelaku telah melakukan pencabulan terhadapnya sejak bulan April 2024 hingga Oktober 2024,” ungkap Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi.

Polsek Anggana akan terus melakukan penyelidikan da<span;>n pengumpulan bukti-bukti, setelah menerima laporan dari korban. Penangkapan dilakukan dengan kerjasama keluarga korban dan masyarakat setempat.

“Dengan penangkapan ini berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masuarakat, serta memberikan efek jera bagi pelakh kejahatan lainnya,” tutup AKP Wira Taryudi.

Penulis : Shavira Ramadhanita

Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.