TENGGARONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil menangkap seorang pelaku judi online (judol). Pelaku berinisial AWP (33) tahun, ditangkap di kediaman, tepatnya RT 10 Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, pada Kamis (30/1/2025).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit gawai pintar yang digunakan pelaku untuk mengakses situs judol. Sekaligus akun dompet digital Dana, dengan nomor telepon yang digunakan untuk transaksi perjudian.
“Semoga dengan penangkapan ini dapat menekan kasus perjudian online di wilayah hukum Polres Kukar,” ungkap AKP Ecky Widi PrPrawira.
Dengan adanya barang bukti tersebut pelaku dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 , tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku yang mengakui perbuatannya tersebut, kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, penangkapan ini dilakukan pihak kepolisian untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah masyarakat lain terlibat dalam aktivitas serupa. Upaya ini sebagai langkah untuk menekan kasus perjudian online yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Kukar.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i