Pleno Penetapan Pilkada Kukar 2024, Aulia-Rendi Siap Pimpin Kukar

TENGGARONG – Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2024, berlangsung pada Minggu, (11/5/2025). Acara ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah mengenai pelaksanaan pemilihan suara ulang di Kukar.

Dalam sambutannya, Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa penetapan ini menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian proses demokrasi yang telah dijalani. Termasuk pemungutan suara ulang yang baru saja selesai. “Pleno hari ini menandai bahwa proses yang kita jalani kemarin, mulai dari pemungutan suara ulang hingga penutupan pleno hari ini,” ungkap Aulia Rahman Basri.

Aulia juga menekankan bahwa pemilihan kepala daerah bukan sekadar ajang kontestasi, melainkan perjalanan demokratis yang sarat dengan perdebatan dan adu argumentasi demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Setelah proses demokrasi berjalan dengan baik, kita paham bahwa Kukar adalah tanah tua yang penuh dengan adat, menjunjung tinggi moral dan etika. Semoga Kukar bisa menjadi lebih maju lagi,” tambahnya.

Dengan berakhirnya pleno ini, diharapkan proses demokrasi di Kukar dapat menjadi contoh pelaksanaan pilkada yang sehat, bermartabat. Serta membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Bahwa secara geografis wilayah Kukar sangat luas, sehingga tantangan pembangunan ke depan juga besar. Namun, dengan semangat persatuan dan kerukunan, Kukar akan semakin berkembang.

“Atas nama pribadi dan pendukung, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan pemilihan ulang. Apapun yang terjadi di Kukar, kita tetap rukun dan tentram. Insyallah, ini akan membawa Kukar lebih baik ke depannya,” tutup Aulia.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.