TENGGARONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) sambangi kediaman Bupati Kukar, Edi Damansyah, untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dalam kesempatan ini, komisioner KPU Kukar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar mendampingi Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), untuk melakukan coklit ke rumah Edi Damansyah yang terletak di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Setelah melaksanakan coklit, rumah pribadi orang nomor satu di Kukar itu tampak ditempeli stiker penanda bahwa data keluarga yang menempati rumah itu telah dilakukan coklit. Sehingga, datanya telah valid terdaftar dan bisa menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2024.
“Untuk pelaksanaan coklit yang dilakukan pantarlih itu kita sudah sampai hari ke-18, dari data yang diterima sudah ada 66,6 persen dari 500 ribu coklit. Insya Allah minggu ini selesai. Ada beberapa kecamatan yang hampir 100 persen,” ujar Komisioner KPU Kukar, Purnomo, pada Kamis (11/7/2024).
Ia mengatakan tahapan coklit sangat penting karena sebagai dasar untuk memastikan dan memutakhirkan jumlah daftar pemilih pada Pilkada 2024. Sehingga, ia berharap pelaksanaan coklit dapat sesuai jadwal yaitu 24 Juni-24 Juli 2024.
Purnomo meminta masyarakat turut serta menyukseskan tahapan coklit dengan memberikan data yang benar ke petugas. Selama tahapan coklit, masyarakat akan didatangi petugas yang mengenakan seragam Pantarlih. Saat didatangi, masyarakat akan diminta menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP terbaru.
Sementara itu, Bupati Edi Damansyah mengajak masyarakat Kukar untuk mempersiapkan data yang akan dicoklit dan menyukseskan tahapan Pilkada 2024.
“Semoga kegiatan coklit ini berjalan lancar dan sesuai jadwal,” harap Edi Damansyah.
Diketahui, sebanyak 2.000-an petugas Pantarlih tengah melaksanakan coklit data pemilih Pilkada 2024 dengan mendatangi rumah warga satu satu per satu.
Nantinya setelah selesainya tahapan coklit, tahapan selanjutnya yakni penyusunan daftar pemilih hasil coklit oleh PPS. Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i