TENGGARONG – Nekat selundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong dengan modus membesuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WPM), seorang ibu rumah tangga berinisial RN berhasil diamankan petugas. Pengungkapan ini berhasil dilakukan oleh petugas Lapas Srikandi bernama Rosita, pada Kamis (3/10/2024).
Kepala Lapas IIA Tenggarong, Suparman, menjelaskan terungkapnya upaya penyelundupan narkotika ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan paruh baya, yang hendak menemui suaminya yang merupakan WBP. Sesuai prosedur yang berlaku, setiap orang yang hendak membesuk WBP diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan yang meliputi seluruh barang bawaan dan tubuh pembesuk.
“Pada saat dompet diperiksa, petugas kami yang bernama Rosita mendapatkan satu poket sabu berukuran plastik kecil,” ungkap Suparman.
Usai menemukan narkotika ini, Rosita bersama petugas lapas lainnya langsung melaporkan upaya penyelundupan ini ke Polres Kukar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas hal ini Suparman sampaikan apresiasi kepada Rosita. Karena aksi ini bukan pertama kalinya, sebelumnya Rosita juga pernah menggagalkan aksi serupa pada tahun 2013 dan 2014 lalu.
Suparman menegaskan, Lapas Kelas IIA Tenggarong akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh barang yang masuk ke dalam lapas. Baginya, keberhasilan ini membuktikan bahwa Lapas Tenggarong berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja seluruh petugas, terutama Bu Rosita yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini,” pungkasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i