Perusahaan Wajib Bayar THR dan BHR, Distransnaker Kukar Tegaskan Aturan

TENGGARONG – Kepala Bidang Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, Suharningsih, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai aturan.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak melakukan tindakan yang merugikan pekerja, seperti mempercepat penghentian kerja sebelum lebaran untuk menghindari pembayaran THR.

“Jika seorang pekerja telah bekerja selama 11 bulan, maka mereka berhak mendapatkan THR setara dengan upah satu bulan penuh. Masa kerja dihitung berdasarkan total bulan kerja dibagian 12, masih banyak perusahaan lain yang belum melaporkan pembayaran THR,” ungkapnya.

Meski begitu, Distransnaker Kukar menganggap tidak adanya laporan dari pekerja, sebagai tanda bahwa hak mereka telah terpenuhi. “Kami membuka pos pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai aturan. Namun, kami tetap mengutamakan penyelesaian secara bipartit untuk meminimalkan masalah, ” tambahnya.

Selain THR, pekerja transportasi yang menggunakan aplikasi online seperti Maxim dan Gojek juga berhak mendapatkan bonus keagamaan. Bonus ini diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang produktif serta berkinerja baik. Besaran bonus dihitung secara proporsional berdasarkan kinerja mereka selama 12 bulan terakhir, yaitu sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih.

“Bonus keagamaan ini wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dan harus dikirimkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Data terkait pendapatan pekerja transportasi online diperoleh langsung dari perusahaan aplikasi tersebut, ” ujar Suharningsih.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR dan bonus, Distransnaker Kukar menjalankan tugas sesuai peraturan menteri dengan membuka pos pengaduan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kukar dapat terjamin, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Perusahaan pun diimbau untuk mematuhi ketentuan demi menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.