Perpisahan Sekolah Diperbolehkan, Asal Tidak Memberatkan dan Tidak Wajib

TENGGARONG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Thauhid Afrilian Noor, menegaskan bahwa pelaksanaan acara perpisahan di sekolah diperbolehkan. Namun dengan catatan tidak boleh memberatkan siswa maupun orang tua.

Ia juga menekankan bahwa acara perpisahan tidak boleh menjadi kewajiban, bagi seluruh siswa. Ia menyampaikan bahwa perpisahan boleh dilakukan selama tidak menimbulkan beban biaya tambahan.

“Itu bukan tidak boleh, perpisahan itu boleh. Asal satu, tidak memberatkan. Dua, jangan mewajibkan. Jadi kalau anak itu tidak bisa ikut perpisahan, ya jangan diwajibkan, beri saja ijazahnya,” ungkap Thauhid.

Thauhid juga mengingatkan agar sekolah tidak memaksakan iuran atau biaya tambahan kepada siswa untuk kegiatan perpisahan. Menurutnya, jika ada siswa yang tidak mampu, sekolah sebaiknya tidak memaksakan mereka untuk ikut serta. Selain itu, ia meminta agar sekolah tidak menyewa tempat di luar sekolah untuk menggelar acara perpisahan, guna menghindari biaya sewa yang tinggi.

“Jangan sampai menggunakan tempat di luar sekolah, pakai lokasi sekolah supaya jangan banyak sewa-menyewa. Jangan studi tour, perpisahan saja tapi jangan berlebihan, jangan diwajibkan, jangan pakai studi-studian,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler dan pentas seni yang dapat dilakukan secara rutin, tanpa harus menunggu momen perpisahan. Serta menegaskan, jika ada sekolah yang tetap memaksakan iuran atau mewajibkan perpisahan. Dirinya tidak segan untuk menegur kepala sekolah maupun komite sekolah terkait.

“Buatlah perpisahan dengan sederhana, cukup selamatan saja, jangan sampai patungan-patungan. Di lain hal, masih ada yang susah, kasihan,” tutup Thauhid. (Adv)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.