Perkembangan Pesat, Spot Wisata Alam di Samboja Semakin Viral

TENGGARONG – Sektor pariwisata di Kecamatan Samboja terus menunjukkan perkembangan yang sangat menggembirakan pada tahun 2025 ini. Camat Samboja, Damsik, menyampaikan apresiasinya atas kemajuan pesat wisata alam. Terutama destinasi eks tambang yang kini tengah viral dan menjadi daya tarik utama wisatawan.

Damsik mengatakan bahwa perkembangan positif ini juga dirasakan oleh wisata pantai dan destinasi wisata lainnya di wilayah Samboja. “Alhamdulillah, wisata alam berjalan sangat baik, terutama wisata eks tambang Lake View yang saat ini viral dan berkembang dengan baik,” ungkap Damsik.

Damsik menjelaskan bahwa pengembangan wisata di Samboja tidak hanya berhenti pada satu lokasi, melainkan akan terus meluas ke beberapa titik baru yang memiliki potensi besar. Salah satu destinasi yang sudah berkembang adalah Lake View, yang menjadi salah satu magnet wisatawan lokal dan masyarakat sekitar.

Selain itu, beberapa kawasan pantai juga mulai dikelola secara profesional oleh warga dan pelaku usaha setempat. Sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. “Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha sangat penting untuk menjaga dan mengelola potensi wisata yang ada agar terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar, terutama dalam membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi kecil,” tambahnya.

Selain itu, berbagai event budaya seperti Pesta Laut Pesisir Nusantara yang digelar di Samboja, juga turut mendukung promosi pariwisata dan memperkuat identitas budaya lokal. Acara ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga mempererat solidaritas masyarakat dan membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk berkembang.

Dengan perkembangan yang terus berlanjut, Samboja diharapkan menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kukar. Dimana tidak hanya menarik wisatawan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.