Tenggarong – Lahan eks RSUD AM Parikesit Kukar, yang terletak di Jalan Imam Bonjol Tenggarong, resmi dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Hibah yang dilaksanakan dengan penyerahan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Pemkab Kukar. Di Hotel Redtop Jakarta, Rabu (13/10/2022).
Dihadiri oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, bersama Wabup Kukar, Rendi Solihin dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono. Serta disaksikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kemenkumham RI, Heni Yuwono.
Total lahan yang dihibahkan mencapai 5.357,77 meter ini, dipergunakan untuk pengembangan dan perluasan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tenggarong. Serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Samarinda yang juga terletak berdampingan.
“Mudahan segera dimanfaatkan dan lekas dibangun,” ungkap Sunggono.
Selain itu, Sunggono berharap dengan dihibahkannya lahan eks RSUD AM Parikesit Kukar tersebut, bisa memberikan manfaat untuk LPP Kelas IIA Tenggarong dan LPKA Samarinda. Dapat dikelola dengan baik, untuk membina anak-anak dan perempuan yang bermasalah dengan hukum.
Terlebih, saat ini kapasitas LPP Kelas IIA Tenggarong yang berkapasitas normal 250 WBP kini sudah mencapai 319 WBP. Jika terealisasi, lanjut dia, jumlah WBP yang bisa ditampung menjadi 800 orang. Jumlah tersebut diperkirakan bisa menampung WBP dari Rumah Tahanan (Rutan) di Sempaja, Balikpapan hingga Bontang. “Bakal menampung WBP yang ada di Kaltimtara,” tutup Tri belum lama ini. (adv/rku)