Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar), baru saja menetapkan hasil penataan daerah pemilihan (dapil). Untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, yang akan digelar pada 2024 mendatang.
Penetapan ini sendiri, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang baru saja ditetapkan pada 6 Februari lalu.
Komisioner KPU Kukar, Mochammad Amin, menjelaskan bahwa terdapat perubahan dalam pembagian dapil, dan alokasi kursi DPRD Kukar pada pemilu serentak yang akan datang. Dimana dalam pesta demokrasi tersebut, memang masih mengikutsertakan dua kecamatan yang masuk kedalam daerah Ibu Kota Nusantara (IKN). Yaitu, Kecamatan Samboja dan Samboja Barat.
Akan tetapi, Kecamatan Samboja Barat, yang notabenenya merupakan pemekaran dari Kecamatan Samboja tidak berada dalam Dapil 4. Melainkan masuk kedalam Dapil 5, bersama dengan Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan. “Kecamatan Samboja Barat masuk Dapil 5, ikut sama Loa Kulu dan Loa Janan. Sedangkan Dapil 4 nya masih tiga kecamatan, Samboja, Sangasanga dan Anggana,” tutur Amin.
Dengan bertambahnya jumlah kecamatan yang ada di dapil 5 ini, secara otomatis merubah komposisi alokasi kursi per dapil. Lantaran menyesuaikan dengan jumlah penduduk per dapil. Kukar sendiri masih terdiri dengan 6 dapil, dengan masing-masing dapil memiliki jumlah kursi anggota DPRD yang berbeda-beda. Dapil 1 mendapat alokasi kursi sebanyak 7 kursi, kemudian 9 kursi untuk Dapil 2, lalu 7 kursi untuk Dapil 3, dan Dapil 4 mendapat 6 kursi.
Kemudian untuk Dapil 5 sendiri yang mendapat tambahan kecamatan yaitu Kecamatan Samboja Barat, kini melejit dengan mendapat jatah alokasi 9 kursi DPRD. Selanjutnya Dapil 7 yang ditambahkan Kecamatan Kota Bangun Darat, tetap mendapatkan 7 alokasi kursi.
“Jadi ada perubahan alokasi kursi yang cukup signifikan, di Dapil 4 dan 5 jika dibandingkan dengan pemilu pada tahun 2019 lalu. Ini dikarenakan ada perubahan penetapan dapil. Karena kan dengan bertambahnya jumlah kecamatan didalam suatu dapil, otomatis merubah jumlah penduduk di dapil tersebut,” tutupnya. (tabs)