Pencatatan Disdukcapil Kukar, Kini Jadi Salah Satu Syarat Utama untuk Adopsi Anak

TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa proses adopsi anak kini wajib melalui penetapan pengadilan. Hal ini diungkapkan oleh Wahyu Irawan, operator Disdukcapil yang bertanggung jawab dalam Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).

Wahyu menjelaskan bahwa setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, Disdukcapil hanya bertugas untuk mencatatkan pengesahan anak yang diterima. “Untuk mengadopsi anak, harus ada pengaturan pengadilan terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan mencatat sesuai perintah pengadilan,” ungkap Operator Disdukcapil Kukar, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Wahyu Irawan.

Proses pencatatan ini dapat dilakukan dengan cepat, jika calon orang tua telah melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. “Selama dokumen pendukungnya lengkap, proses bisa langsung kami kerjakan. Namun, jika tidak ada dokumen pendukung, maka mereka harus melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu,” tambahnya.

Pentingnya menyiapkan masyarakat dalam proses adopsi ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan keabsahan adopsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya prosedur ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat menjalani proses adopsi secara transparan dan sesuai hukum.

Wahyu juga mengimbau kepada masyarakat untuk memahami dan mengikuti prosedur hukum dalam proses adopsi agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. “Kami siap membantu masyarakat dalam proses ini selama semua dokumen dan prosedur telah terpenuhi,” ujar Wahyu Irawan.

Dengan langkah-langkah yang jelas dan terstruktur ini, Disdukcapil Kukar berkomitmen untuk mendukung keluarga baru dalam memberikan kasih sayang kepada anak-anak yang membutuhkan. Proses ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi orang tua untuk memiliki anak, tetapi juga menjamin masa depan yang lebih baik bagi anak-anak yang diterima. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.