Pemprov Kaltim Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Tiap Selasa dan Kamis, DPRD: Ini Bentuk Nyata Pendidikan Kebangsaan

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan kebijakan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis di seluruh instansi pemerintahan dan sekolah-sekolah di wilayah Kaltim. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, terutama di kalangan generasi muda.

Pemutaran lagu Indonesia Raya secara rutin dipandang sebagai langkah strategis dalam membentuk karakter bangsa di tengah derasnya arus globalisasi dan kompleksitas dinamika sosial-politik nasional.

Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim, Safuad, menyambut baik kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk komitmen nyata Pemprov Kaltim dalam memperkuat jati diri kebangsaan.

“Ini langkah yang sangat baik, agar masyarakat—terutama anak-anak muda—lebih mendalami rasa cinta terhadap negara kita,” ujar Safuad, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh, ia berharap pemutaran lagu kebangsaan tidak hanya terbatas di lingkungan pemerintahan dan sekolah, tetapi juga dapat diperluas ke ruang-ruang publik seperti pusat perbelanjaan, stasiun, dan bandara.

Safuad mencontohkan praktik serupa di Yogyakarta yang menurutnya telah berjalan dengan tertib dan mendapat dukungan luas dari masyarakat.

“Kalau di Jogja, saya lihat masyarakat sudah sangat tertib saat lagu Indonesia Raya diputar. Saya harap di sini juga bisa seperti itu. Di Bandara Samarinda sudah mulai, tapi memang masih tahap awal,” tambahnya.

Ia juga mendorong agar kebijakan ini tidak berhenti di level provinsi saja, melainkan diterapkan secara seragam hingga ke seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi dan kolaborasi lintas pemerintahan.

“Ini soal membangun kesadaran kolektif. Lagu Indonesia Raya bukan hanya simbol, tapi juga pengingat bahwa kita satu bangsa,” tegasnya. (adv)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.