Pemkab Terus Komunikasikan Masalah Delienasi Wilayah dengan OIKN 

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah gencar berkomunikasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), untuk menuntaskan permasalahan delienasi sejumlah wilayah Kukar yang masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengatakan ada sekitar 34 desa dan kelurahan dari 5 kecamatan di Kukar yang akan menjadi bagian dari IKN. Namun beberapa diantaranya masih belum jelas nasibnya, karena hanya sebagian wilayah saja yang masuk dalam bagian IKN.

“Secara kondisi yang ada dan telah disepakati, ada 34 desa dan kelurahan dari lima kecamatan Kukar di IKN. Dan ini sesuai RTRW dan RDTR, jadi nanti beberapa desa dan kelurahan ini akan masuk di Kukar dan IKN,” sebutnya, Rabu (3/4/2024).

Untuk diketahui delineasi Kukar di IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, Sangasanga dan Samboja. Setelah bergabung dengan IKN, nantinya 5 kecamatan ini akan setingkat dengan wilayah provinsi dan desa akan setingkat dengan kabupaten dan akan disebut Banua.

Dalam komunikasi yang dibangun dengan OIKN, Sunggono mengatakan Pemkab Kukar mendapat penawaran untuk menetapkan wilayah pengembangan. Nantinya kawasan ini akan memberikan insentif kepada Kukar jika ada investasi yang masuk di wilayah tersebut. Penetapan wilayah tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Jadi setelah kita tetapkan wilayah ini, nanti tiap ada investasi di sana kami akan diberi insentif oleh pemerintah pusat. Dan hasilnya itu sudah saya minta dengan Asisten II untuk dirapatkan dengan OPD termasuk RTRW dan RDTR bagi wilayah pengembangan kita,” pungkasnya. (adv)

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.