Pemkab Kukar Usulkan Pembangunan Sekolah Rakyat, Survei Lokasi Segera Dilakukan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan, salah satunya melalui pengusulan pembangunan sekolah rakyat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris Suherdiman, mengungkapkan bahwa proses pengusulan telah dilakukan dan saat ini memasuki tahap survei lokasi.

“Perkembangan dari sekolah rakyat sampai saat ini Kutai Kartanegara sudah proses pengusulan. Kita sudah mengajukan proposal beberapa waktu lalu,” ungkap Yuliandris, pada Rabu (23/4/2025).

Pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap tiga lokasi potensial. Dua lokasi berada di eks lahan MHU yang telah dihibahkan ke pemerintah daerah melalui Kementerian ESDM, tepatnya di Kelurahan Loa Ipuh Darat. Sementara satu lokasi lainnya berada di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.

“Kemarin arahan Bupati untuk meninjau lokasi di Kecamatan Muara Badak di Desa Tanjung Limau. Tiga usulan itu sudah kita bawa, kemarin kita diklarifikasi melalui Bumdes dengan Pak Sekda Kukar tanggal 21 kemarin,” tambahnya.

Usulan tersebut telah diklarifikasi dengan berbagai persyaratan. Persyaratan tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan lahan mana yang akan disetujui. Aspek legalitas lahan menjadi prioritas utama dalam proses ini. “Tentu saja dengan pertimbangan legalitas lahan dan sebagainya. Itu nanti akan dilakukan survei oleh Kementerian PU yang akan dilakukan Balai PU yang di provinsi,” ujarnya.

Yuliandris berharap survei oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai PU Provinsi dapat segera dilaksanakan. Hasil survei ini akan menjadi bahan analisis untuk menentukan apakah pembangunan sekolah rakyat di Kukar dapat direalisasikan tahun ini atau tahun berikutnya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan melakukan survei langsung ke lokasi. Hasil survei itu nanti dianalisis oleh mereka, apakah di Kutai Kartanegara tahun ini akan dibangun atau tahun selanjutnya,” tutup Yuliandris. (Adv)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.