TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik disahkannya revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keterangan ini disampikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.
Ia menilai, perubahan UU tersebut dapat memperkuat posisi desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Baik dari segi pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, maupun kondisi sosial kemasyarakatan.
“Keberadaan revisi UU Desa merupakan langkah penting untuk memperkuat desa. UU ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan keuangannya,” sebut Sunggono, Jumat (31/5/2024).
Komitmen meningkatkan pembangunan desa juga terlihat dari meningkatnya persentase porsi anggaran dari Dana Transfer Daerah yang sebelumnya hanya 10 persen, menjadi 15 persen.
Untuk diketahui, perubahan UU Desa membawa beberapa perubahan yang dinilai akan membawa dampak signifikan terhadap perkembangan desa. Salah satunya adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan desa melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Desa juga diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam di desanya, termasuk kewenangan Desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Serta Desa berhak mengatur tentang pengembangan desa wisata, desa adat, dan desa inklusif.
Selain itu, aturan ini juga memberikan tambahan waktu bagi kepala desa (kades) untuk mengabdi. Dari yang sebelumya hanya 6 tahun dalam satu periode, kini bertambah menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.
Dalam UU Desa terbaru juga dinyatakan bahwa kades, perangkat desa dan anggota BPD berhak menerima tunjangan purna bakti. Dengan nominal yang disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing desa.
“Dengan 193 desa di 20 kecamatan di Kukar, pemkab memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman,” sebutnya.
Sunggono menambahkan, Pemkab Kukar terus berkomitmen untuk terus membangun desa. Ia mengatakan selama ini program yang dilaksanakan Pemkab Kukar bahkan langsung bersentuhan dengan problematika desa. Seperti Program Air Bersih Desa, Program Terang Kampongku, dan Program Desa Ramah Lingkungan.
“Diharapkan program-program yang telah diluncurkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa dan dapat mewujudkan desa-desa di Kukar yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i