Pemkab Kukar Raih Peringkat ke-2 se-Indonesia Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

TENGGARONG – Hasil positif kembali diraih Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), setelah mendapatkan terbaik ke-2 kabupaten se-Indonesia, dalam penilaian indeks kinerja Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Proaktif. Penghargaan diberikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Penghargaan diberikan oleh Kepala LKPP Republik Indonesia, Hendra Prihadi, kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kukar, Aspianur Sandi. Bertepatan pada pelaksanaan rakor unit kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah 2023. Di Hotel Westin Jakarta, Rabu (24/5/2023) lalu.

Aspianur Sandi, menjelaskan jika capaian tersebut merupakan bagian dari semangat membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan transparan. Tentunya hal ini harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi kedepan. Tentunya dengan kerja sama seluruh pihak. Tidak bisa dikerjakan secara sendiri.

“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama seluruh pihak, terutama kepada pak sekda, para asisten, rekan-rekan kepala bagian, subkoor dan kassubag di lingkungan Pemkab Kukar, sehingga Kabupaten Kukar meraih hasil yang diharapkan,” ungkap Aspianur.

Inipun tidak lepas dari peran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kukar. Terlebih sudah menerapkan sistem digitalisasi dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.

“Saat ini kita lagi mempersiapkan agar penilaian kita naik ke level empat, kita juga menghimbau kedepannya nanti tidak ada lagi OPD-OPD itu paket-paketnya yang offline,” lanjutnya.

Diketahui, dalam penyerahan penghargaan penilaian indeks kinerja Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Proaktif, Kukar berada di bawah Kabupaten Badung, Bali. Sementara peringkat ke-3, dibawah Pemkab Kukar ada Pemkab Buleleng yang juga berasal dari Provinsi Bali. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.