Pemkab Kukar Perkuat Pembinaan Olahraga, Targetkan Prestasi dan Kesejahteraan Atlet

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam memajukan dunia olahraga. Untuk itu, Pemkab Kukar menyusun program pembinaan terpadu bersama seluruh cabang olahraga (cabor), dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dan efektif untuk menopang perkembangan atlet-atlet Kukar.

Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menuturkan tantangan dunia olahraga saat ini yang semakin kompleks. Mulai dari pembinaan atlet, penyelenggaraan kompetisi, hingga penerapan teknologi modern dalam bidang olahraga.

“Keberhasilan olahraga tidak hanya soal kemenangan, tetapi juga bagaimana membangun karakter, kesehatan masyarakat, dan memperkuat persatuan. Semua pihak perlu berkolaborasi secara sinergis untuk mewujudkan visi besar ini,” ungkap Taufik, Sabtu (30/11/2024).

Dalam rangka memperkuat pembinaan olahraga, Pemkab Kukar menekankan pentingnya sinkronisasi antara program pemerintah dengan strategi masing-masing cabor. Hal ini disampaikan Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, yang menegaskan bahwa penyatuan persepsi dan sinkronisasi program adalah langkah strategis untuk mencetak atlet-atlet berprestasi.

“Kami ingin memastikan program pembinaan ini terjadwal dengan baik, didukung anggaran yang memadai, sehingga mampu menghasilkan dampak nyata bagi kemajuan atlet dan cabor di Kukar,” jelas Aji Ali.

Selain itu, pertemuan rutin dan peningkatan komunikasi antar organisasi olahraga diharapkan mampu memecahkan permasalahan yang selama ini menghambat pembinaan atlet.

“Saya berharap, melalui rapat koordinasi ini, kita bisa menemukan solusi untuk berbagai tantangan, sehingga atlet-atlet Kukar dapat tampil lebih kompetitif di ajang regional maupun nasional,” tandasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.