Pemkab Kukar Larang Penggunaan Kantong Plastik pada Pembagian Daging Kurban

TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), menyampaikan imbauan agar pendistribusian daging kurban pada pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, dilakukan dengan tidak menggunakan kantong plastik.

Imbauan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor : P-0438/DLHK/Bid.2/600.4.15.1/6/2024 tentang Pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1445 H Tanpa Sampah Plastik. Surat ini ditujukan kepada camat, lurah/kepala desa, dan masyarakat/panitia pelaksanaan kegiatan Iduladha se-Kutai Kartanegara.

“Karena realitas distribusi daging kurban berpotensi menimbulkan sampah plastik dari penggunaan kantung plastik sekali pakai,” Kata Bupati Kukar, Edi Damansyah, Senin (17/6/2024).

Pemkab Kukar mengimbau dan mengajak panitia kurban, untuk membagi daging kurban menggunakan wadah alternatif selain plastik sekali pakai. Hal ini merupakan bagian dari implementasi program pengurangan dan penanganan sampah dengan keterlibatan masyarakat.

Untuk mengganti kantong plastik, maka masyarakat bisa memakai wadah daging kurban dengan menggunakan daun. Misalnya, daun pisang atau daun jati, wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing.

“Jadi masyarakat diminta untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban,” serunya.

“Pakai wadah yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik,” jelasnya.

Edi juga meminta agar setiap panitia Iduladha menyediakan sarpras pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah. Ia meminta agar semua pihak menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban.

“Sarpras ini bisa disediakan di lokasi pelaksanaan sholat Iduladha dan pembagian daging kurban,” tutupnya.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i