Pemkab Kukar Dukung Pengurus Baru PLTI, Gali dan Kembangkan Talenta Muda Kukar

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh, kepada pengurus baru Persatuan Lawn Tennis Indonesia (PLTI) Kukar yang baru saja dilantik, pada Sabtu (17/5/2025) di Gedung Serbaguna DPRD Kukar.

Sekkab Kukar, Sunggono, berharap pengurus baru dapat menggali dan mengoptimalkan potensi talenta muda di Kukar.

Sunggono menegaskan bahwa Kukar selama ini telah menjadi andalan dan tumpuan prestasi di bidang tenis lapangan. Bahkan telah menembus tingkat nasional. Oleh karena itu, menilai penting adanya kaderisasi yang berkelanjutan agar regenerasi atlet muda dapat berjalan lancar dan prestasi tetap terjaga.

“Isu utama yang perlu kita fokuskan ke depan adalah bagaimana mengupayakan kaderisasi sehingga atlet muda dan pemuda dapat segera menggantikan generasi sebelumnya,” ungkap Sunggono.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah daerah mengamanatkan kepada pengurus PLTI agar secara rutin mengadakan turnamen tenis lapangan, baik di tingkat lokal maupun regional. Turnamen ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para atlet muda untuk mengasah kemampuan.

“Dengan sering mengadakan turnamen dan mengoptimalkan potensi yang ada, kami yakin talenta-talenta muda di Kutai Kartanegara dapat berkembang maksimal dan membawa nama daerah ke tingkat yang lebih tinggi,” tambahnya.

Pengurus PLTI yang baru dilantik pun mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, untuk menjalankan program-program pengembangan tenis lapangan di Kukar. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Kutai Kartanegara sebagai salah satu pusat prestasi tenis. (Adv)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.