Pemkab Kukar Dorong Penerbitan Aturan Penguatan Masyarakat Hukum Adat 

TENGGARONG- Sekretaris Kabupaten (Sek­kab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, turut mendukung perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kukar. Hal ini disampaikan saat, Sunggono menghadiri undangan penguatan panitia pengakuan dan perlindungan MHA beberapa waktu lalu.

Menurutnya, di Kukar terdapat komuni­tas masyarakat hukum adat yang sedang berupaya untuk ditingkatkan. Sehingga ia turut mengapresiasi agenda-agenda semacam ini. “Di Kukar sendiri terdapat beberapa ko­munitas masyarakat hukum adat yang saat ini sedang kita upayakan untuk ditingkat­kan statusnya,” kata Sunggono.

Hanya saja, dalam pelaksanaannya Sunggono menegaskan masih diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkun­gan Pemkab Kukar. Mengingat, sampai hari ini Kukar belum memiliki peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup) terkait hal tersebut.

“Ini kan memang perlu kajian yang men­dalam, khususnya kita sendiri belum mempu­nyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbubnya, bisa kita bentuk timnya,” ujarnya.

“Tim inilah nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apa kah memang komu­nikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya,” sambungnya.

Sunggono berharap perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Ku­kar juga bisa memahami bagaimana konsep perlindungan masyarakat adat. Hal ini diperlukan untuk menetapkan status desa yang bisa ditingkatkan statusnya.

Diketahui saat ini Kukar telah memiliki beberapa Masyarakat Hukum Adat. Diantaranya, Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat dan Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau, Keca­matan Sebulu.

Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai, Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang, Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq, Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Ta­bang. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i