Pemkab Kukar Ajukan 3 Lokasi Strategis untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan pembangunan Sekolah Rakyat, sebagai bagian dari program prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Plt Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris Suherdiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan 3 opsi lokasi lahan yang memenuhi syarat untuk pembangunan sekolah tersebut.

Yuliandris mengungkapkan bahwa lahan di Tanjung Limau merupakan aset milik Provinsi Kalimantan Timur sehingga perlu koordinasi lebih lanjut dengan pihak provinsi. Sedangkan lahan di Loa Ipuh Darat merupakan aset pemerintah daerah yang telah memenuhi aspek legalitas dan ketersediaan lahan kosong.

“Untuk lokasi, kami mengusulkan tiga titik lahan kosong yang strategis, yaitu dua lahan di Loa Ipuh Darat dengan total luas sekitar 11 hektar dan satu lahan di Tanjung Limau, Muara Badak,” ujar Yuliandris, pada Rabu (23/4/2025)

Menurut Yuliandris, kapasitas sekolah yang akan dibangun mampu menampung sekitar seribu siswa, tergantung dari luas lahan yang disiapkan. “Jika kabupaten atau kota memiliki lahan seluas 5 hektare, maka satu satuan pendidikan seperti SMA atau SMP bisa dibangun. Namun jika lahan mencapai 10 hektar, maka bisa dibangun hingga tiga satuan pendidikan sekaligus,” tambahnya.

Pembangunan Sekolah Rakyat ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat yang sudah dimulai tahun ini. Namun, Yuliandris mengakui belum pasti kapan Kukar akan mendapatkan jatah pembangunan, apakah tahun ini atau tahun yang akan datang.

Program Sekolah Rakyat sendiri bertujuan untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas dan membangun karakter anak-anak dari keluarga kurang mampu. Sehingga dapat meningkatkan mobilitas sosial dan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan persiapan matang dan koordinasi lintas sektor, Pemkab Kukar optimis dapat mewujudkan pembangunan sekolah yang inklusif dan berkualitas demi masa depan generasi muda Kukar yang lebih baik. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.