TENGGARONG – Pembangunan bendungan di Kecamatan Marangkayu, yang terletak di Desa Sebuntal, kembali dilanjutkan pada tahun ini. Proyek pembangunan bendungan yang sudah dimulai sejak tahun 2007 ini, memang belum kunjung rampung. Lantaran terbentur masalah pembebasan lahan.
Untuk meneruskan proyek pembangunan Bendungan Marangkayu ini, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, telah mengalokasikan anggaran melalui APBN senilai Rp 16 miliar. Dimana alokasi anggaran yang dikucurkan itu, akan dialokasikan untuk penyediaan akses jalan. Perbaikan struktur bendungan dan bangunan penunjang diluar pembebasan lahan.
Merespon itu, Camat Marangkayu, Ambo Dalle mengaku sangat mendukung dilanjutkannya proyek ini. Apalagi proyek pembangunan Bendungan Marangkayu ini, saat ini menjadi program milik pemerintah pusat. Dimana dalam pelaksanaan program ini akan dikerjakan oleh lembaga teknis seperti BWS, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim.
“Kita dilevel kabupaten atau kecamatan hanya men-support saja, supaya masyarakat mendukung. Terutama dalam hal pembebasan lahan, karena saya lihat dalam proses pembebasan lahan ini tim teknis yang menangani baik BWS, BPN Provinsi sangat berhati-hati sekali,” ujar Ambo Dalle.
Ia mengatakan, pihaknya siap mendukung apabila diperlukan. Seperti misalnya menerbitkan surat dari kecamatan untuk meyakinkan kepemilikan lahan. Mengingat di wilayah tersebut terdapat tanah milik masyarakat dan juga tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Berdasarkan informasi yang saya terima dari BPN, untuk titik yang ditentukan untuk bendungan ini ada sekitar 500 hektare. Tapi sampai saat ini masih belum diproses,” tambahnya.
“Jadi posisi kami di kecamatan ini, intinya hanya mendukung supaya masyarakat bisa lebih serius dalam mengurus lahannya. Ketika lahannya masuk dalam wilayah yang akan difokuskan untuk bendungan itu,” tutup Ambo Dalle. (tabs)