Pemenang Pilkada Kukar 2024 Ditetapkan, Kesbangpol Ajak Bersatu Bangun Daerah

TENGGARONG – Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2024, berlangsung lancar. Sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Kabupaten Kukar, DPRD Kukar, aparat keamanan, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti.

Dalam rapat yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong tersebut, KPU Kukar mengeluarkan berita acara dan surat keputusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Selanjutnya, surat keputusan ini akan disampaikan kepada DPRD Kukar untuk dilakukan rapat paripurna yang dijadwalkan pada Rabu (14/5/2025).

Rinda Desianti menegaskan pentingnya seluruh pihak untuk segera mengakhiri polemik politik pasca-Pilkada, dan berfokus pada pembangunan daerah. “Harapannya, yang berbeda sudah lah, mari kita komitmen bagaimana kita bisa membangun Kukar. Karena persoalan politik sudah selesai, kalau mau pemilu lagi kan butuh waktu lama sampai 2029 nanti,” ungkap Rinda Desianti.

Rinda Desianti, mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersatu membangun Kukar, meninggalkan perbedaan politik demi kemajuan daerah. Dengan berakhirnya proses Pilkada 2024, diharapkan fokus pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Rapat pleno penetapan ini menjadi momen penting dalam rangka memastikan pasangan terpilih secara resmi setelah adanya penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Konstitusi. Seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menandai berakhirnya tahapan politik dan dimulainya era baru kepemimpinan di Kukar. (Adv)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.