Pemberian THR Tanpa Diskriminasi, Semua Pekerja Berhak Mendapatkan Haknya

TENGGARONG – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 memiliki perbedaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini selain THR, perusahaan juga diwajibkan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan, sesuai dengan instruksi Presiden.

Kepala Bidang Industrial Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar), Suharningsih, menegaskan bahwa semua pekerja berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tanpa diskriminasi. “Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), akan mendapatkan perlakuan yang sama, ” ungkap Suharningsih.

THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Hal ini diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan. “THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ini adalah bentuk kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan, ” lanjut Suharningsih.

Suharningsih menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk itu, Distransnaker membuka posko pengaduan bagi pekerja dan pengusaha untuk menampung keluhan terkait pelaksanaan pemberian THR. “Kami ingin memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi,” tambahnya.

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya, serta memperkuat hubungan antara perusahaan dan karyawan. Suharningsih menambahkan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan ini agar tidak ada keterlambatan dalam pembayaran THR, yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.(ADV).

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.