Tenggarong – Pelantikan 86 kepala desa (kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kutai Kartanegara (Kukar) 2022, ditunda selama dua pekan. Dari jadwal semula 14 Oktober, menjadi 27 Oktober 2022.
Hal ini dipastikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Ariyanto. Meskipun diundur selama dua pekan, Ariyanto memastikan bahwa proses pelantikan yang dilakukan serentak akan dipimpin Bupati Kukar, Edi Damansyah. Di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Tenggarong Seberang.
Keputusan ini diambil, dengan alasan untuk menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan kades terdahulu, yang dilantik pada 2016 silam. Karena dalam Surat Keputusan (SK) sebagai kades tahun 2016, masa jabatan mereka selama 6 tahun.
“Kita harus menyesuaikan masa (jabatan) kades yang lalu itu,” jelas Ariyanto, Selasa (11/10/2022).
Berdasarkan SK yang ada, masa jabatan kades terdahulu akan berakhir pada 26 Oktober 2022. Sehari sebelum jadwal baru pelantikan serentak kades terpilih. “Jadi wajib kita untuk mengikuti habisnya masa jabatan kades terdahulu, baru kita bisa melantik kades terpilih pada Pilkades Serentak 2022,” pungkas Ariyanto. (adv/rku)