Pelaku Penganiayaan dengan Parang di Tenggarong Seberang Serahkan Diri, Polisi Amankan Barang Bukti

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang terjadi pada Minggu (8/6/2025) lalu. Pelaku berinisial RH (30), warga Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, diamankan setelah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di area gudang makanan milik PT ITB (Tiga Persada Benua) KM 19, Mess PT PAMA, Desa Bhuana Jaya, sekitar pukul 10.00 WITA. Korban, seorang karyawan swasta, mengalami luka akibat sabetan parang sepanjang 75 cm di bagian punggung kiri.

“Awalnya terjadi perselisihan antara korban dan pelaku di lokasi kerja. Pelaku kemudian secara tiba-tiba mengayunkan parang ke arah korban dari belakang. Korban mengalami luka, namun berhasil melawan dan menjatuhkan pelaku. Senjata tajam tersebut kemudian diamankan oleh saksi,” ungkap IPTU Raymond.

Dalam kejadian tersebut, beberapa saksi turut membantu meredam situasi dan mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku. Korban langsung dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim segera turun ke lokasi kejadian dan melakukan pencarian terhadap pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.

Barang bukti berupa satu bilah parang telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Tenggarong Seberang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang mengancam keselamatan jiwa dan ketertiban umum. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan. Laporkan segera ke pihak berwajib,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.