Peduli Lingkungan, Desa Bukit Pariaman Rencanakan Program Hijau

TENGGARONG – Desa Bukit Pariaman, yang terletak di Kecamatan Tenggarong Seberang, sedang merencanakan program penghijauan yang inovatif. Pihak desa bersama masyarakat akan melaksanakan program penghijauan di masing-masing wilayah dusun.

Program ini pun disambut baik dunia usaha. Salah satunya disponsori langsung oleh PT Pamapersada Nusantara, yang telah memberikan dukungan luar biasa dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

“Program ini merupakan bagian dari inisiatif Kampung Iklim yang kami rencanakan. Kami ingin mengajak masyarakat untuk menanam tanaman buah-buahan di pekarangan rumah mereka. Dengan cara ini, kami berharap dapat menciptakan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tetap hijau dan sehat,” ujar Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Riyadi.

Program penghijauan ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan keindahan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas udara dan menciptakan Ruang Terbuka Hijau di sekitar permukiman. Melalui dukungan dari PT Pamapersada Nusantara, masyarakat akan dilibatkan dalam proses penanaman dan perawatan tanaman. Sehingga mereka dapat merasakan manfaat langsung dari program ini.

Sugeng menambahkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.

Dengan inisiatif ini, Desa Bukit Pariaman berupaya menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Rencana program penghijauan ini diharapkan dapat dilaksanakan secepatnya, sehingga masyarakat dapat segera menikmati manfaat dari lingkungan yang lebih hijau dan sehat.

“Kami berharap semua warga desa dapat berkomitmen untuk menjaga lingkungan mereka dengan menanam dan merawat tanaman di sekitar rumah,” tambahnya. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor :Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.