Pedagang Pasar Tangga Arung Tunggak Biaya Retribusi Hingga Rp 10 Miliar

TENGGARONG – Pedagang Pasar Tangga Arung tak tertib bayar retribusi, tunggakan pun diperhitungkan mencapai Rp 10 miliar. Keterangan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, pada Rabu (18/9/2024).

Ia menjelaskan angka tunggakan yang terbilang fantastis itu, merupakan kalkulasi dari pembiayaan retribusi yang tidak dibayarkan sejumlah oknum pedagang, sejak tahun 2017 silam.

Menanggapi situasi ini, Sayid Fathullah pun menegaskan pihaknya akan melakukan seleksi saat pembagian lapak nantinya. Saat proyek revitalisasi pasar yang berada di jantung kota Tenggarong itu rampung. Nantinya, pedagang yang tertib membayar retribusi akan diprioritaskan saat pembagian lapak baru.

“Para pedagang yang ingin menempati Pasar Tangga Arung harus melunasi retribusinya. Saat ini, tunggakan retribusi dari para pedagang mencapai lebih dari Rp 10 miliar sejak tahun 2017,” tegas Sayid Fathullah.

Langkah ini terpaksa diambil oleh Disperindag Kukar, untuk memberikan ketegasan bagi para pedagang. Dengan tujuan para pedagang yang nakal tersebut, melunasi biaya retribusi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia juga menjelaskan bahwa kalkulasi tunggakan yang dilakukan oleh pihaknya, mencakup seluruh lapak di Pasar Tangga Arung sejak tahun 2017. Entah itu ditempati pedagang atau tidak, retribusi yang dihitung oleh pihaknya terus berjalan.

“Tunggakan itu akumulasi dari 2017, jadi lapak itu dihitung berjalan terus, baik itu ditempati pedagang atau tidak,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Pasar Tangga Arung Tengah dalam tahap revitalisasi untuk dijadikan pasar semi modern. Saat ini para pedagang di Pasar Tanga Arung telah direlokasi ke sejumlah titik. Baik itu pasar Eks Lapangan Pemuda dan juga Pasar Mangkurawang.

Diproyeksikan pengerjaan revitalisasi Pasar Tangga Arung akan rampung pada akhir tahun ini dan mulai bisa bisa beroperasi pada tahun 2025. Oleh sebab itu, Sayid Fathullah mengimbau kepada seluruh pedagang yang belum memenuhi tanggung jawabnya untuk melunasi bahaya retribusi selama berdagang di Pasar Tangga Arung agar segera melakukan pelunasan.

“Pedagang tidak taat bayar retribusi berpengaruh juga terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kita terima. Tapi kami juga tidak akan lakukan pemaksaan, berdasarkan kesadaran pedagang pasar saja. Kapan mau membayar tunggakan retribusinya, yang jelas kami sudah sampaikan dan ada konsekuensinya,” tutupnya.

Penulis : Ady Wahyudi 

Editor : Muhammad Rafi’i