Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Dinsos Kukar Dorong Verifikasi DTKS

Tenggarong – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Dinsos Kukar) terus mendorong verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini dilakukan untuk memastikan Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan kepada masyarakat di 20 kecamatan bisa tepat sasaran.

Apalagi baru-baru ini terjadi perubahan terhadap Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 150 Tahun 2022, terkait Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS. “Ada beberapa kriteria yang tidak terakomodir lagi tapi ada juga yang masih terakomodir,” kata Hamly, kepala Dinsos Kukar, Senin (27/3/2023).

Hamly mengatakan, kini pihaknya tengah melakukan sosialisasi. Berkaitan dengan perubahan mekanisme pendataan yang diatur dalam peraturan terbaru. “Kita sosialisasikan lagi untuk pembinaan fakir miskin, sekarang sudah ada 10 kecamatan yang mendapatkan sosialisasi ini,” tambah Hamly.

Salah satu perubahan dari pendataan yang terasa dampaknya di Kukar ini, adalah hilangnya kolom profesi dalam DTKS. Hamly menyebut profesi seperti petani, pedagang atau pengangguran penting dalam DTKS. Dikarenakan akan menjadi pertimbangan untuk penerimaan bansos, salah satunya adalah intervensi agar yang bersangkutan bisa mendapatkan penghasilan yang cukup.

Untuk itu, Dinsos terus melakukan intervensi melalui aplikasi milik Pemkab Kukar, yakni Rumah Besar Penanggulangan Kemiskinan (RPBK). Juga verifikasi fisik melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Untuk memastikan profesi dan potensi penerima manfaat.

“Kita punya langkah-langkah untuk mencari solusinya. Supaya kita bisa intervensi memberi bantuan kepada mereka,” tutup Hamly. (adv/tabs)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.