TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar), menyegel bangunan lapak ilegal yang berada di kawasan Pasar Tangga Arung, Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, pada Rabu (8/1/2025) pagi.
Penyegelan ini merupakan langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, untuk menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Serta bertentangan dengan rencana revitalisasi kawasan tersebut, menjadi pasar semi modern.
Bangunan semi permanen beralaskan kayu itu terdiri dari 60 petak lapak yang dirancang untuk aktivitas jual beli ikan dan ayam, atau dikenal sebagai pasar basah. Keberadaan lapak ini dinilai tidak sejalan dengan visi Pemkab Kukar, untuk menjadikan Pasar Tangga Arung sebagai pusat perdagangan semi modern yang tertata rapi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut didirikan tanpa izin. “Kami menertibkan bangunan ini karena tidak memiliki izin resmi dan tidak sesuai dengan rencana pembangunan daerah. Hari ini kami memberikan teguran pertama sekaligus menyegel lokasi,” ujar Rasidi.
Sebelum penyegelan, Satpol PP telah berkoordinasi dengan camat Tenggarong, lurah Melayu, serta beberapa perangkat daerah terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar.
“Kami pastikan semua prosedur telah dijalankan. Penyegelan ini juga mendapat dukungan dari camat dan lurah setempat. Proses selanjutnya akan diawasi hingga ada solusi yang disepakati,” tambahnya.
Rasidi menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan bertahap sesuai aturan. Teguran pertama sudah diberikan, dan jika tidak ada respons dari pemilik, teguran kedua akan menyusul dengan tenggang waktu 3-4 hari.
“Jika tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, langkah selanjutnya adalah pembongkaran. Namun, kami tetap mengedepankan dialog dengan pemilik untuk mencari solusi terbaik,” kata Rasidi.
Pasca-penyegelan, sejumlah pedagang terlihat memeriksa kondisi bangunan yang disegel. Salah seorang pedagang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa lapak-lapak tersebut sudah banyak dipesan oleh pedagang dengan harga bervariasi.
“Sudah ada banyak yang daftar, harganya beda-beda, ada yang Rp 1 juta dan ada yang Rp 1,2 juta per lapak. Bahkan, beberapa sudah membayar,” ujarnya.
Menurutnya, pemilik bangunan sebelumnya mengklaim bahwa lapak tersebut memiliki izin resmi. Namun, ia menduga izin tersebut hanya untuk mendirikan bangunan, bukan sebagai pasar.
“Waktu menawarkan lapak, katanya ada izinnya. Tapi setelah disegel ini, sepertinya izinnya cuma untuk mendirikan bangunan, bukan untuk aktivitas pasar,” tuturnya.
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i