Pansus LKPj Kaltim Dorong Sinergi Pembangunan dan Tegaskan Pentingnya Evaluasi OPD

SAMARINDA – Dalam masa transisi kepemimpinan daerah, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur menekankan pentingnya kesinambungan pembangunan.

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (15/5/2025). Dalam pertemuan itu, Pansus menyampaikan bahwa rekomendasi yang mereka susun harus mempertimbangkan kesinambungan antara program gubernur sebelumnya dan visi-misi kepala daerah terpilih.

Muhammad Husni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub, menyebut bahwa proses transisi merupakan momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan yang telah berjalan dengan arah baru yang ditetapkan oleh gubernur definitif.

“Ketika ada pembangunan di era sebelumnya yang perlu disinergikan atau diubah sesuai visi baru, itu bukan masalah. Justru itu bagian dari proses transisi yang sehat,” ujar Ayub, yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim.

Pentingnya transisi kebijakan ini menempatkan Pansus dalam posisi strategis. Menurut legislator asal Kukar ini, rekomendasi Pansus tidak hanya harus relevan dengan arah baru pembangunan, tetapi juga tegas dalam penegakan akuntabilitas.

“Jika ditemukan rekomendasi dari LKPj sebelumnya yang tidak dilaksanakan, maka gubernur wajib memberikan sanksi kepada OPD terkait. Bila ada pengulangan kesalahan yang sudah pernah direkomendasikan untuk diperbaiki, maka kepala OPD-nya harus dievaluasi, bahkan diganti,” tegas Ayub.

Kunjungan Pansus ke Kemendagri dihadiri oleh anggota Pansus Muhammad Husni Fahruddin dan Damayanti, serta sejumlah tenaga pakar dan staf. Mereka diterima oleh Yasoaro Zai, Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III, di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, lantai 16 Gedung H Kemendagri.

Dengan telah dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang baru pada Februari lalu, Provinsi Kaltim kini memasuki masa transisi pembangunan. LKPj Tahun Anggaran 2024 pun menjadi dokumen penting dalam mengevaluasi capaian pemerintahan sebelumnya dan mengarahkan pembangunan ke depan.

Penulis: Hanafi
Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.