TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), secara resmi menyerahkan sertifikat tanah yang merupakan bentuk hibah kepada Pengadilan Agama (PA) Tenggarong. Tanah dengan luas lahan 4.200 meter persegi tersebut, kini resmi menjadi milik Pengadilan Agama setelah melalui proses sertifikasi yang cukup lama.
“Jauh sebelum itu tahun 2005 kita sudah dapat tanah seluas 3000 meter persegi. Kemudian di tahun 2019 ditambah lagi oleh Pemkab Kukar 20 meter kebelakang. Jadi totalnya 4200 meter persegi. Tapi proses sertifikasinya ternyata lumayan rumit, sehingga memakai waktu sekitar 4 tahun. Alhamdulillah tahun ini kita berhasil,” ujar Reny Hidayati, kepala PA Tenggarong, Jumat (21/7/2023).
Ia menjelaskan, sejak pertama kali PA Tenggarong berdiri pada tahun 1968. Pemkab Kukar sudah memfasilitasi PA Tenggarong dengan mekanisme pinjam pakai tanah tanpa batas. Mulai dari kantor PA Tenggarong berada di Jalan Muso Bin Salim, hingga lokasi kantor PA Tenggarong saat ini yang terletak di Jalan Pesut.
Hanya saja dengan status pinjam pakai ini, PA Tenggarong tidak dapat melakukan pengembangan bangunan melalui anggaran dari Kementerian Agama (Kemenag). Karena status lahan mesih dibawah kepemilikan Pemkab Kukar. “Kami berharap setelah adanya sertifikat ini, PA Tenggarong bisa mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Karena sekarang sistemnya harus legalitasnya harus jelas dan clear,” tambahnya.
Meski begitu bukan berarti Pemkab Kukar tidak pernah memberikan bantuan pengembangan. Belum lama ini, Reny menjelaskan Pemkab Kukar membantu pembangunan gedung PA Tenggarong dengan dana sebesar Rp 3 miliar, melalui mekanisme hibah. Kedepannya, Reny telah berencana untuk melakukan pelunasan lahan parkir dan perbaikan ruang tunggu.
“Mudah-mudahan nanti PA Tenggarong akan lebih besar, lebih maju dan bisa memberikan pelayanan yang prima buat masyarakat,” pungkasnya. (tabs)