TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil membekuk 2 orang pria. Masing-masing berinisial MH (29) dan A (39). Keduanya didapati memiliki 13 poket narkotika jenis sabu seberat 3,4 gram.
Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksaruddin Adam, menyebut keduanya ditangkap pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 20.00 WITA. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang kerap mendapati adanya transaksi jual beli narkoba. Di Jalan Tambak Rel, Kelurahan Baru, Tenggarong.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Dimana didapati informasi bahwa di daerah tersebut memang kerap menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu. Saat beraksi, pria yang berperawakan rambut gondrong itupun kerap menggunakan Honda Beat dengan nomor plat KT 6296 UZ.
“Setelah dilakukan pengintaian, MH berhasil diamankan di Jalan Perum Griya Tambak Rel, Kelurahan Baru Kecamatan Tenggarong,” terang Aksar.
Dari tangan pelaku, didapati 3 poket sabu yang disimpan di dalam dalm jaket pelaku. Kemudian team langsung menuju rumah MH yang berada di Jalan Bensamar, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Tenggarong. Dari hasil penggeledahan, didapati kembali 10 poket sabu di dalam lemari kamar pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi diterima informasi bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial A, yang berada di Jalan Arsapati 3 RT 76 Nomor 30,” tambahnya.
Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian menyatroni kediaman A dan didapati sebuah alat hisap sabu. Serta gawai pintar yang digunakan untuk berkomunikasi dengan MH.
“Setelah itu MH dan A, beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Kukar guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i