Merancang Masa Depan Ketenagakerjaan Kukar, Pentingnya Perencanaan Makro dalam Penyusunan RPJPD

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), melalui perencanaan yang matang dibidang ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Makro.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), yang telah menginisiasi penyusunan rencana kebutuhan ketenagakerjaan daerah.

Sunggono menegaskan bahwa dokumen perencanaan kebutuhan tenaga kerja ini, sangat penting untuk memastikan arah pembangunan dibidang ketenagakerjaan berjalan secara terencana dan terdokumentasi dengan baik.

“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman Distransnaker yang sudah menginisiasi penyusunan rencana kebutuhan ketenagakerjaan daerah, Ini sangat penting untuk memastikan bahwa arah pembangunan bidang tenaga kerja di Kutai Kartanegara berkonsep terencana dan terdokumentasikan,” ungkap Sunggono, pada Rabu (18/6/2025).

Sunggono mengingatkan agar dokumen tersebut menjadi referensi utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Menurutnya, dokumen ini tidak hanya memuat apa yang ingin dicapai, tetapi juga bagaimana cara mencapainya. Khususnya dalam pengembangan SDM dan bidang ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar-OPD dalam merancang langkah-langkah strategis guna mencapai target pembangunan SDM yang unggul dan berdaya saing di Kukar.

Sungguno juga mengapresiasi kehadiran berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka. Setiap OPD diharapkam dapat memberikan masukan dan gambaran terkait peran mereka dalam pembangunan ketenagakerjaan untuk beberapa tahun ke depan, sehingga dapat diakomodasi dalam RPJPD.

“Buatlah gambaran seperti apa fungsi tupoksi OPD itu untuk beberapa tahun yang akan datang, termasuk di RPJPD. Ini akan menjadi referensi penting dalam pembangunan daerah,” tutup Sunggono. (Adv)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.