Menyongsong Masa Depan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik di Kukar

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Meskipun tantangan dalam pekerjaan selalu ada, namun optimis dapat mengatasinya dengan baik.

Distransnaker Kukar juga terus melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat, agar memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan dan program-program strategi lainnya.

“Untuk tantangan, semua pekerjaan pasti ada tantangan, tapi Insya Allah tantangan masih bisa kita atasi. Kita selalu berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Alhamdulillah semua itu bisa kita lewati dengan baik, ” ujar Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Muhammad Hatta.

Menurutnya, koordinasi yang baik antara Distransnaker Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci utama, dalam menghadapi berbagai tantangan dibidang ketenagakerjaan. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hatta berharap kedepan, seluruh masyarakat Kutai Kartanegara, terutama para pekerja rentan, dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan perlindungan yang mumpuni dalam menghadapi risiko kerja seperti kecelakaan atau kehilangan pendapatan akibat kondisi tertentu.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kukar bisa mendapatkan jaminan sosial yang layak melalui pemerintah. Harapan kami adalah semakin banyak masyarakat yang ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Kutai Kartanegara dapat menjadi daerah yang lebih maju dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakatnya. Pemerintah daerah berharap sinergi yang terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berjalan dengan baik demi terciptanya kesejahteraan bagi seluruh warga Kukar. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.