Menjamin Tenaga Kerja Lokal, Distransnaker Kukar Lakukan Pendekatan Keselamatan dan Hak Kerja

TENGGARONG – Dalam memastikan perlindungan hak dan keselamatan pekerja lokal melalui komunikasi dengan perusahaan, program pelatihan, dan mekanisme pelaporan khusus untuk pelanggaran. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar menekankan bahwa tujuannya bukan untuk membatasi perusahaan, melainkan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja lokal dihormati dan mereka memiliki akses terhadap kesempatan kerja.

“Dalam menjamin pekerja lokal khususnya kita coba komunikasikan ke masing-masing perusahaan apabila ada keluhan tentang penjamin hak-hak pekerja lokal bisa teratasi dengan baik, kita selalu memberikan masukan ke masing-masing perusahaan, bukan kita membatasi karena perusahaan tersebar di 20 Kecamatan Kukar,” ujar Kabid Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja, Lukman.

Untuk menga<span;>tasi masalah hak-hak pekerja lokal, meningkatkan kesempatan kerja mereka, dan memastikan keselamatan mereka di tempat kerja. Ketersediaan pencari kerja jauh lebih banyak daripada lowongan pekerjaan yang tersedia pada tahun 2022. Hingga menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah daerah.

Dalam perlindungan seperti hak tenaga kerja dan perusahaan maka Distransnaker Kukar terus mencoba memfasilitasi yang bisa dipahami oleh perusahaan  mekanisme bagi pekerja dalam melapirkan pelanggaran hak-hak mereka.

“Langkah khusus yang menjamin keselamatan kerja di Kukar kita membekali para pekerja atau tenaga kerja dalam setiap pelatihan-pelatihan kita tekankan baik tenaga kerja maupun perusahaan salah satunya pada bulan ini kita sudah laksanakan hari bulan bakti kesehatan dan keselamatan tenaga kerja,” tambahnya.

Distransnaker Kukar secara melindungi tenaga kerja lokalnya melalui strategi yang beragam. Dengan adanya penekanan  komunikasi terbuka dengan perusahaan, menyediakan pelatihan yang terarah, memastikan keselamatan di tempat kerja, Pendekatan komprehensif ini menunjukkan komitmen untuk membina lingkungan kerja yang adil dan aman, yang berkontribusi pada kesejahteraan dan kemakmuran wilayah Kutai Kartanegara.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.