Melalui Program Kukar Peduli, BAZNAS Kukar Salurkan Bantuan Sembako untuk 16 Mustahik

TENGGARONG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menyalurkan bantuan paket sembako, kepada para mustahik di dua kecamatan. Yakni di Kecamatan Sangasanga dan Kecamatan Muara Jawa. Penyaluran bantuan yang merupakan bagian dari program rutin “Kukar Peduli”.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial BAZNAS Kukar, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.

Penyaluran bantuan diwakili oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kukar, Wiwik Anggranti, yang didampingi oleh dua staf amil pelaksana, Ahmad Sholihin dan Maidi. Total sebanyak 16 mustahik menerima bantuan, dengan alokasi 8 orang di Kecamatan Sangasanga dan 8 orang di Kecamatan Muara Jawa. Setiap kecamatan terdiri dari dua kelurahan, dan masing-masing kelurahan menerima bantuan untuk 4 mustahik.

Wiwik Anggranti menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Kukar Peduli yang rutin dilakukan untuk memastikan penyaluran zakat, infaq, dan sedekah tepat sasaran. Melalui program Kukar Peduli, ingin memastikan bahwa penyaluran zakat dan infak benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.

“Kegiatan ini kami lakukan secara rutin sebagai bentuk kehadiran BAZNAS di tengah masyarakat. Harapannya, meski sederhana, bantuan ini bisa memberi manfaat nyata bagi para mustahik,” ungkap Wiwik Anggranti.

Program Kukar Peduli menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah daerah melalui BAZNAS Kukar terhadap masyarakat yang membutuhkan. Bantuan sembako ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemberdayaan sosial sekaligus memberikan dampak positif bagi penerima manfaat.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.