Melalui Kelurahan, Program Rp 50 Juta per RT di Kecamatan Tenggarong Sudah Dimulai

TENGGARONG – Program Rp 50 Juta per RT yang merupakan program dedikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), terus bergulir. Di Kecamatan Tenggarong, program ini telah diserahkan pengelolaannya ke pemerintah kelurahan.

Camat Tenggarong, Sukono, menerangkan sudah ada 90 persen dari 356 RT di Kecamatan Tenggarong, telah mengajukan rencana anggaran biaya sekaligus permohonan untuk proses pencairan tahun ini.

Dirinya menyebut semua permohonan, semua verifikasi dan lainnya telah diserahkan pihak kelurahan. Dan permohonan ditujukan ke lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Apabila telah diverifikasi pihak kelurahan, maka dana program ini akan segera ditransfer melalui pokja masing-masing kelurahan maupun RT.

“Setelah itu baru digunakan atau dibelanjakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya RT,” ujar Sukono.

Sukono turut menegaskan kepada seluruh ketua RT, agar menggunakan anggarannya sesuai dengan aturan. Karena telah ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh masing-masing RT. Untuk itu, ia harap ketua RT dapat menggunakannya dengan baik.

“Saya berharap, semoga program ini bisa berjalan dengan baik dan semua anggaran bisa terserap di 12 kelurahan yang ada di Tenggarong. Dan jangan mengajukan sesuatu itu diluar juknis maupun juklak yang ada,” tegas Sukono. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i