Maksimalkan Pencatatan Perkawinan, PA Tenggarong Gandeng Kemenag dan Disdukcapil

Tenggarong – Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, bersama Kementerian Agama Kutai Kartanegara (Kemenag Kukar) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar menjalin komunikasi dan kerja sama. Dimana berencana akan menggelar pelayanan sidang terpadu.

Dijelaskan oleh Kepala PA Tenggarong, Reny Hidayati, bahwa kegiatan ini dapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2015, tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong dan PA Tenggarong.

Dimana dalam aturan ini memungkinkan bagi PN ataupun PA untuk mengadakan pengadilan terpadu keliling. Tentunya dengan bekerjasama dengan beberapa pihak, diantaranya adalah Kemenag dan Disdukcapil.

“Jadi kami nanti membuat satu kegiatan bersama, membuat tiga layanan sekaligus. Nah jadi sebagai contoh perkara Isbat Nikah, jadi kan banyak ni, perkawinan yang belum tercatat,” sebut Reny Hidayati.

Nantinya dalam sidang terpadu ini, para pasangan yang akan mencatat perkawinannya, bisa langsung mengurus tiga layanan sekaligus. Yaitu di PA Tenggarong, Kemenag Kukar, dan Disdukcapil Kukar.

Jadi mereka dapat mengurus penetapan Sidang Isbat, yang dilakukan PA Tenggarong. Juga dapat langsung mendapatkan dokumen buku nikah, serta bisa langsung mendapatkan Kartu keluarga (KK). Untuk memperbaharui status di Kartu Tanda Penduduk (KTP), bahkan akta kelahiran bagi pasangan yang telah memiliki anak.

“Bisa dibayangkan dalam satu momen, tiga layanan yang sebenarnya layanan ini kan menyulitkan bagi masyarakat karena selama ini kan harus izin dari kantor, yang kedua biaya, yang ketiga waktu. Bisa berfungsi secara maksimal dalam satu hari saja,” tambahnya.

Dengan hadirnya pelayanan sidang terpadu ini, Reny Hidayati optimis, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Selain itu juga mendorong masyarakat untuk melakukan pencatatan perkawinan, yang dinilainya masih cukup tinggi angkanya di Kukar. Apalagi agenda ini direncanakan akan digelar secara rutin, dan berkeliling di berbagai desa dan kelurahan yang ada di Kukar.

Untuk agenda sidang terpadu perdana sendiri, direncanakan akan digelar di Desa Semangkok, Kecamatan Marang Kayu, pada bulan depan. Setidaknya PA telah melakukan verifikasi pada 32 pendaftar yang akan mengikuti kegiatan ini.

“Nah itu akan diadakan di Desa Semangkok, untuk 32 perkara, jadi kami sudah siapkan. Nanti setelah terdaftar ada pengumuman yang tidak bisa dilewati karena prosedur hukum acara,” pungkasnya. (tabs)